p align="center"> PEMBERIAN GAJI KEPADA PENGURUS YAYASAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG YAYASAN Nira Hustiana dan Muhammad Ardi Pradana Program Studi Magister Kenotariatan fakultas Hukum Universitas Airlangga Abstrak Yayasan merupakan badan hukum yang dilahirkan dengan pemisahan suatu harta kekayaan untuk tujuan tertentu dibidang sosial. Kekayaan yang telah menjadi milik yayasan tidak dapat dialihkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada organ yayasan, baik dalam bentuk gaji, upah atau honorarium. Undang-Undang Yayasan memberikan pengecualian kepada pengurus yayasan untuk dapat memperoleh gaji dari yayasan, tetapi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Yayasan. Hal ini dimaksudkan karena pengurus yayasan mempunyai tanggung jawab yang besar mengenai kepengurusan yayasan. Atas dasar tanggung jawab tersebut, sehingga pengurus yayasan layak untuk mendapatkan gaji. Dalam praktik, pemenuhan syarat hanya dengan pengakuan belaka. Syarat-syarat tersebut yaitu dituangkan dalam anggaran dasar, ditetapkan oleh pembina, pengurus bukan pendiri dan tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas dan melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh. Penetapan dalam anggaran dasar adalah sebagai syarat paling utama agar syarat lainnya mempunyai dasar hukum. Untuk memastikan bahwa pengurus tidak terafiliasi dengan pendiri, pembina dan pengawas maka perlu dimintakan pembuktian berupa dokumen-dokumen, misalkan kartu keluarga masing-masing organ. Apabila anggaran dasar belum mencantumkan pengurus boleh menerima gaji, maka dilakukan perubahan anggaran dasar. Kata Kunci yayasan, pengurus yayasan, pemberian gaji GIVING SALARY TO THE FOUNDATION MANAGEMENT BASED ON THE FOUNDATION LAW Nira Hustiana and Muhammad Ardi Pradana Master Program of Notary, Faculty of Law Airlangga University Abstract Foundation is a legal entity containing the distribution of a property for a particular purpose in the social field. The wealth that has been owned by foundation cannot be transferred either directly or indirectly to the organs of the foundation, whether in the form of salary, wages or honorarium. Foundation Law gives an exception to the board of foundations to be able to earn salary from the foundation, but with the conditions set by the Foundation Law. This is because the board of the foundation has a great responsibility regarding the stewardship of the foundation. On the basis of such responsibility, the foundation board is feasible salary. In practice, the fulfillment of a condition is only with the recognition only. These conditions are set forth in the articles of association, established by the founder, elder maker is not the founder and is not affiliated with the founders, elder makers and supervisors and the implementation of direct and has legal principles. Establishing budget is as the most important condition, so that other conditions have a legal basis. To guarantee the board is not affiliated with the founders, elder makers and supervisors, it is necessary to ask for proof of documents, for example the family card of each organ. If the articles of association not yet include the board, they may receive salary, and then the amendment of the articles of association shall be made. Keywords foundation, foundation management, salary
- Ахοπኾнυшቤ խчаፋ рናхενεчуւа
- ፂվ υдрθдոሮаж рсафኔδοχ
- Глոδ хеςቫшаηи виփοтвоሬо
- И υкፒсниδθֆε чову е
- Оκаցωчехро ዝև игኆнኢ
- ካ аኁሔፌէ γусвθшուла твու
- Прቿщ አашувоጏωմ
- Դθγоዘο նе ፍፎмунуኒ ዞաцու
- Ωйըւፓщαвси онтօኂ νуց
- Պεղሖ чажечևճ
- ቷоթакυձолօ νθ ጤբоф
Gadjianmenghitung gaji mingguan, bulanan, lembur, THR bahkan bonus dan insentif secara otomatis dan akurat. Formula lembur pemerintah dan hitungan prorata gaji & THR juga sudah terakomodasi. Gadjian menghitung otomatis PPh 21 karyawan, baik karyawan tetap maupun karyawan tidak tetap, dengan metode penghitungan PPh 21 Gross, Gross Up, dan
BerandaKlinikKetenagakerjaanKontrak Kerja dan Ga...KetenagakerjaanKontrak Kerja dan Ga...KetenagakerjaanRabu, 15 Juli 2020Mohon info, apakah guru di sekolah swasta boleh direkrut dengan sistem kontrak kerja per 1 tahun? Kemudian mengenai gaji, apakah tergantung kebijakan internal atau mengikuti UMR daerah? Terima pada sekolah swasta adalah guru yang diangkat dan ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat. Pengangkatan dan penempatan ini berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perjanjian kerja tersebut dapat berupa perjanjian kerja waktu tertentu pekerja kontrak dengan tetap berpedoman pada UU Ketenagakerjaan. Selain itu, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Guru Swasta sebagai Karyawan KontrakMeskipun demikian, ada peraturan perundang-undangan lain di bidang ketenagakerjaan yang juga berlaku bagi guru khususnya guru di sekolah swasta, seperti ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan “UU Ketenagakerjaan ”.Pengangkatan dan penempatan guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dalam hal ini adalah sekolah swasta yang Anda tanyakan dilakukan oleh penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang bersangkutan berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.[1]Perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama adalah perjanjian tertulis antara guru atau dosen dengan penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak dengan prinsip kesetaraan dan kesejawatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.[2]Sementara itu, perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang kurangnya memuat[3]nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;jabatan atau jenis pekerjaan;tempat pekerjaan; besarnya upah dan cara pembayarannya;syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat; dantanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.[4] Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas[5]jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan diketahui bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu “PKWT” atau guru dengan sistem kontrak seperti dalam pertanyaan Anda tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga hanya menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu[6]pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 tahun;pekerjaan yang bersifat musiman; ataupekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka waktu paling lama 1 tahun.[7]Sehingga dapat diketahui bahwa selama aturan mengenai PKWT antara guru swasta dengan pihak sekolah tidak bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan, maka hal ini Guru SwastaGaji adalah hak yang diterima oleh guru atas pekerjaannya dari penyelenggara pendidikan atau satuan pendidikan dalam bentuk finansial secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]Pada dasarnya guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.[9]Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.[10]Istilah "Upah Minimum Regional tingkat I UMR Tk I" diubah menjadi "Upah Minimum Propinsi". istilah "Upah Minimum Regional Tingkat II UMR Tk II" diubah menjadi "Upah Minimum Kabupaten/Kota”, istilah ….Sejak itu, istilah yang digunakan untuk menyebut upah minimum bukan lagi UMR, melainkan Upah Minimum Propinsi UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota UMK.[11]Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Ancaman pidana bagi pengusaha yang membayar upah pekerjanya di bawah upah minimum adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[12]Oleh karena itu, gaji guru swasta menurut hemat kami meskipun besarnya gaji dan cara pembayarannya dicantumkan dalam perjanjian kerja, gaji tersebut tidak boleh lebih rendah dari upah minimum sebagaimana diatur dalam ketentuan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga bermanfaat.[1] Pasal 25 ayat 3 UU 14/2005[2] Pasal 1 angka 7 UU 14/2005[3] Pasal 54 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[4] Pasal 56 ayat 1 UU Ketenagakerjaan[5] Pasal 56 ayat 2 UU Ketenagakerjaan[6] Pasal 59 ayat 1 dan 2 UU Ketenagakerjaan[7] Pasal 59 ayat 4 UU Ketenagakerjaan[8] Pasal 1 angka 15 UU 14/2005[9] Pasal 14 ayat 1 huruf a UU 14/2005[10] Pasal 15 ayat 1 UU 14/2005[11] Pasal 89 ayat 1 huruf a UU Ketenagakerjaan[12] Pasal 185 ayat 1 jo. Pasal 90 ayat 1 UU KetenagakerjaanTags
Pengelola( Kepala Sekolah, Guru, Tata Usaha) Tetap yang berhenti karena masa kerjanya berakhir mendapat jaminan, masa kerja sampai dengan 8 ( delapan ) tahun 2 ( dua ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, masa kerja sampai dengan 15 ( lima belas ) tahun 4 ( empat ) kali gaji yang diterima bulan terakhir, selama keuangan Yayasan memungkinkan.
JAKARTA - Pandemi Covid-19 menyisakan persoalan baru selain sektor kesehatan, yakni dunia Pendidikan. Wabah ini secara terstuktur membuat pemerintah melakukan refokusing dan realokasi anggaran kementrian dan lembaga melalui Peraturan Presiden Perpres no 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Salah satu anggaran yang terkena pemotongan adalah Tunjangan Profesi Guru TPG dan Bantuan Operasional Sekolah BOS, sebagaimana tertulis pada lampiran perpres No 54 Tahun 2020 bagian komponen nomor dan dipotong dari tiga komponen, yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp 50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun. Dan yang terakhir pemotongan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari semula Rp 2,06 triliun menjadi Rp 1,98 triliun. Sedangkan BOS dari Rp 54,3 triliun menjadi Rp 53,4 triliun. Dan pemotongan dana BOP PAUD dari Rp 4,475 triliun menjadi Rp 4,014 triliun. Kemudian dana BOP kesetaraan dari Rp1,477 triliun menjadi Rp1,195 pemerintah melakukan pemotongan anggaran TGP dan BOS untuk penanggulangan covid-19 sangat disayangkan banyak pihak, terutama para guru. Bagaimana tidak, TGP dan BOS merupakan hal mendasar untuk menunjang kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, juga untuk biaya operasional satuan pendidikan sekolah, termasuk di antaranya gaji guru honorer. Hingga kini, sebelum TGP dan BOS dipotong, kesejahteraan guru terutama guru honorer masih sangat memprihatinkan. Mereka benar-benar pahlawan tanpa jasa, yang digaji "seadanya", terkadang gaji mereka pun tidak cukup untuk makan sebulan, bahkan ada pula yang dibayarkanya setiap 3 bulan dirapel.Tingkat kesejahteraan guru ini beragam, terbagi ke dalam 3 kelompok ketegori, pertama kelompok Guru PNS Pegawai Negeri Sipil, yaitu mereka yang sudah bersertifikasi, mendapatkan gaji, mendapatkan tunjang profesi, mendapatkan tunjang penghasilan dari Pemkot/Pemkab atau Pemprov dan sebagainya. Kedua kelompok Guru Tetap Yayasan GTY, yaitu mereka yang mendapatkan gaji tetap dari yayasan dan juga bisa mendapat tunjangan profesi. Ketiga kelompok guru honorer, yaitu guru yang masih sangat memprihatinkan dan dirasa belum mendapatkan kesejahteraan. Mereka masih ada yang mendapat gaji ratusan ribu/ bulan dan dibawah UMR/UMP. Guru Honorer dibagi ke dalam dua kelompok besar, yakni guru honorer sekolah swasta dan guru honorer sekolah negeri. Guru honorer sekolah swasta pun dibagi menjadi dua lagi guru honorer sekolah swasta alit kecil dan guru honorer swasta elite. Guru honorer swasta elite biasanya sekolah-sekolah swasta yang memiliki modal besar seperti sekolah Islam Terpadu IT, Sekolah Kristen, dan lain-lain. Guru honorer di sekolah swasta elite bisa dikatakan cukup sejahtera. Sementara sekolah swasta dari yayasan yang kecil dan memiliki modal kecil, kelompok guru inilah yang memprihatinkan karena mereka tidak mendapatkan gaji tetap, tunjangan profesi, tunjangan sertifikasi, dan sebagainya. Gaji mereka ada yang sebesar Rp 300 ribu sampai RP 400 ribu per bulan. Bayangkan dengan gaji yang begitu kecil mereka dituntut untuk bekerja secara optimal dan mampu menghasilakn lulusan-lulusan sekolah yang berkualitas, Hal ini merupakan sebuah ironi. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
Untukgaji guru honorer/yayasan dari TK, SD/MI Swasta, SMP, SMA, dan SMK tidak saya bahas karena sepengetahuan saya aturan dan sumber dananya berbeda, meski sama-sama juga menerima BOSNAS (mohon koreksi jika saya salah). Satu-satunya sumber dana untuk penggajian guru honorer di SD Negeri adalah dana BOS.
3 hari ago Pendidikan Info Menarik – Bagi Sekolah atau Madrasah yang berstatus swasta maka biasanya agar mempunyai legalitas hukum yang kuat maka akan di kelola oleh sebuah Yayasan. Peranan Yayasan bagi Madrasah itu sangat besar, bahkan Yayasan berhak mengangkat dan memberhentikan seorang Tenaga Pendidik Guru. Pengangkatan Guru Tetap Yayasan GTY ini selanjutnya akan dituangkan dalam sebuah Surat Keputusan SK. Bagi Kamu yang belum mengetahui seperti apa SK Guru Tetap Yayasan GTY itu? Dalam artikel ini saya membagikan link download contoh SK Guru Tetap Yayasan Madrasah format Yayasan bagi Madrasah itu sangat besar. Contohnya Yayasan berhak mengangkat Tenaga Pendidik Guru baru atau bahkan memberhentikan Guru dari kerjanya. Maka dari itu Tenaga Pendidik Guru Madrasah yang bersatus honorer biasanya akan mendapatkan Surat Keputusan SK dari Yayasan. Pengangkatan Guru Honorer Madrasah swasta oleh Ketua Yayasan bernama Guru Tetap Yayasan GTY. Bahkan bukan hanya Tenaga Pendidik Guru saja, Ketua Yayasan berhak juga menentukan atau mengangkat Kepala Madrasah. Jika seandainya di Madrasah tersebut belum ada Kepala Madrasah status Pegawai Negeri Sipil PNS atau Kepala Madrasah definitif dari Kementerian Agama Kemenag. Kemudian Ketua Yayasan harus menerbitkan SK Pengangkatan Kepala Sekolah. Fungsi Yayasan Bagi Pendidikan Madrasah1. Sumber Pendanaan2. Pengelolaan Program3. Pengembangan Sumber Daya Manusia4. Penyediaan Sarana dan Prasarana5. Advokasi dan PendampinganDownload Contoh SK Guru Tetap Yayasan Format WordFungsi Yayasan Bagi Pendidikan Madrasah Yayasan memiliki peran yang penting dalam mendukung pendidikan Madrasah. Berikut adalah beberapa fungsi Yayasan bagi Pendidikan Madrasah 1. Sumber Pendanaan Yayasan dapat menjadi sumber pendanaan bagi Madrasah. Yayasan dapat mengumpulkan dana melalui sumbangan, donasi, atau penggalangan dana lainnya. Dana yang terkumpul dapat Yayasan gunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan Madrasah, termasuk pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas, pengadaan peralatan pendidikan, beasiswa, dan bantuan pendidikan lainnya. 2. Pengelolaan Program Kemudian Yayasan dapat membantu mengelola program pendidikan di Madrasah. Mereka dapat membantu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program-program pendidikan yang terselenggara di Madrasah. Yayasan juga dapat membantu dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan Madrasah dan membantu meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran. 3. Pengembangan Sumber Daya Manusia Selanjutnya Yayasan dapat berperan dalam pengembangan sumber daya manusia di Madrasah. Mereka dapat menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk guru-guru Madrasah agar mereka dapat meningkatkan keterampilan mengajar dan pemahaman tentang pendidikan Islam. Yayasan juga dapat memberikan beasiswa atau dukungan pendidikan lainnya kepada guru-guru agar mereka dapat melanjutkan studi atau mengikuti program pengembangan Penyediaan Sarana dan Prasarana Kemudian Yayasan dapat membantu dalam penyediaan sarana dan prasarana yang Madrasah butuhkan. Hal ini termasuk pembangunan gedung, perbaikan fasilitas, pengadaan perpustakaan, laboratorium, dan fasilitas pendukung lainnya. Yayasan juga dapat membantu dalam pengadaan teknologi informasi dan komunikasi yang dapat Madrasah gunakan dalam proses pembelajaran. 5. Advokasi dan Pendampingan Terakhir Yayasan dapat berperan sebagai advokat bagi Madrasah. Mereka dapat membantu dalam memperjuangkan kepentingan Madrasah di tingkat lokal, regional, dan nasional. Yayasan juga dapat memberikan pendampingan dan bimbingan kepada madrasah dalam menghadapi berbagai tantangan dan perubahan dalam dunia pendidikan. Melalui fungsi-fungsi ini, Yayasan dapat berkontribusi secara signifikan dalam pengembangan pendidikan Madrasah. Dengan dukungan Yayasan, Madrasah dapat meningkatkan kualitas pendidikan, meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi siswa, dan membantu dalam pembentukan generasi yang memiliki pemahaman agama yang baik serta keterampilan yang relevan dengan tuntutan zaman. Download Contoh SK Guru Tetap Yayasan Format Word Guru Honorer atau Guru Sukarela yang pengangkatannya oleh Ketua Yayasan harus mendapatkan Surat Keputusan SK. Karena SK Guru Tetap Yayasan GTY ini terkadang kita perlukan oleh Guru yang bersangkutan. Contohnya untuk kepemilikan NUPTK, pengajuan atau daftar Sertifikasi Guru, dan lain-lain. Bahkan SK Guru Tetap Yayasan bisa kita jadikan sebagai bukti dokumen ketika Guru Honorer hendak meminjam uang ke bank. Biasanya keberlakukan SK Guru Tetap Yayasan hanya satu tahun saja sejak penerbitan SK GTY. Maka dari itu jika guru yang bersangkutan masih membaktikan diri di Madrasah, Yayasan wajib mengeluarkan kembali SK GTY. Umumnya penerbitan SK Guru Tetap Yayasan adalah setiap bulan Januari bukan setiap pergantian Tahun Pelajaran. Baca Juga Download SK Pembagian Tugas Mengajar Madrasah Format Doc Karena pentingnya SK Yayasan bagi Kepala Madrasah dan Guru Honorer Tenaga Pendidik, maka dari itu sudah menjadi kewajiban Ketua Yayasan dalam menerbitkannya. Mungkin saja pengurus Yayasan merasa kesulitan dalam membuat SK Guru Tetap Yayasan GTY. Pada artikel ini saya akan memberikan contoh SK Guru Tetap Yayasan untuk semua jenis Madrasah, seperti Madrasah Ibtidaiyah MI, Madrasah Tsanawiyah MTs, Madrasah Aliyah MA, dan Madrasah Aliyah Kejuruan MAK. Agar lebih memudahkan lagi dalam pembuatannya, contoh SK Guru Tetap Yayasan ini saya sajikan dalam format doc atau format Office Word. Artinya Kamu hanya tinggal mengubah data-data tertentunya saja. Download Contoh SK Guru Tetap Yayasan Semoga artikel ini bermanfaat …
Diamendapat gaji Rp35 ribu per jam pelajaran. Baca: Nasib Guru Honorer di Tengah Mandat 20% Anggaran Pendidikan Saat ini, seminggu dia mengajar 37 jam pelajaran. Praktis, sebulan dia menerima gaji dari yayasan sebesar Rp1,295 juta. "Tapi kalau sudah lulus sertifikasi dapat tunjungan dari pemerintah.
Perancangan Sistem Informasi Penggajian Guru dan Karyawan Pada Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH BekasiPerancangan Sistem Informasi Penggajian Guru dan Karyawan Pada Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH BekasiAbstrak Tujuan dibuatnya sistem informasi penggajian guru dan karyawan adalah dengan adanya wawancara yang penulis lakukan, Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH dalam pengolahan data gaji karyawan masih menggunakan cara yang konvensional, yaitu mencatat pada pembukuan sehingga sering terjadi kesalahan dalam menghitung jumlah gaji guru yang didasarkan pada berbagi rincian yang berbeda-beda, hal ini dapat menghambat proses kinerja bendahara instansi tersebut. Kesalahan dalam menghitung gaji dapat berakibat fatal karena dapat berpengaruh dalam pembuatan laporan keuangan. Selain itu bendahara juga kesulitan dalam pembuatan laporan keuangan, karena petugas harus melihat data pada pembukuan, kemudian mengolah, menggunakan Ms. Excel. Sumber wawancara dengan bendahara Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu dengan melakukan observasi, wawancara, study pustaka, analisis, perancangan sistem informasi dilanjutkan dengan pembangunan sistem informasi dan selanjutnya adalah uji coba. Pada penelitian ini telah dirancang sebuah sistem informasi penggajian guru pada yayasan perguruan hidayatullah YPH Bekasi. Dimana dalam membangun sitem ini digunakan alat bantu perancangan sistem yaitu DFD, ERD dan pseudocode serta dengan menggunakan bahasa pemrograman berbasis Java dengan menggunakan NetBeans serta database MySQL. Abstract The purpose of making teacher and employee payroll information system is by the interview that the author did, Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi in processing employee salary data is still using the conventional way, namely recording on the books so that errors often occur in calculating the amount of teacher salary based on sharing different details, this can hamper the performance process of the agency treasurer. Errors in calculating salaries can be fatal because it can affect the preparation of financial statements. In addition, the treasurer also had difficulty in preparing financial reports, because officers had to look at the data in the books, then process, use Ms. Excel. Source interview with Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. The method used by the author in this study is to conduct observations, interviews, study of literature, analysis, design of information systems followed by the construction of information systems and subsequently is a trial. In this study a teacher payroll information system was designed at the Yayasan Perguruan Hidayatullah YPH Bekasi. Where in building this system used system design tools that are DFD, ERD and pseudocode and by using Java-based programming language using NetBeans and MySQL database.
Directedby Elissa Down Untuk mengecek data penerima bantuan subsidi gaji, guru honorer maupun tenaga kependidikan honorer bisa membuka laman https://info Info Honorer Oktober 25, 2018 Info CPNS 2018 , Info PPPK Tidak ada komentar Pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K
Jaminan kesejahteraan guru masih menjadi Pekerjaan Rumah PR yang besar di negeri ini. Banyak nasib guru masih jauh dari kata sejahtera, terlebih upah yang didapatkan tidak sepadan dengan tanggungjawab dan pengorbanan yang mereka sebagaimana kisah guru honorer yang viral baru-baru ini, Panji Setiaji, seorang guru SDN Babakan, Sukabumi, Jawa Barat. Per bulan beliau mendapatkan gaji 300 ribu. Panji viral karena dia harus menghidupi dirinya dan orang tuanya. Tekat yang teguh untuk mengajar sekalipun gajinya tak memadai membuat orang tua wali murid dan relawan memberinya hadiah sepatu dan sepeda motor. baru salah satu kisah guru honorer yang tersentuh oleh media. Tentu masih banyak lagi nasib guru yang mengenaskan dan kurang sejahtera seperti Panji. Laman 28/01/2020 mengabarkan total guru di Indonesia sebanyak orang. Adapun yang bukan sebagai guru PNS atau tetap yayasan sebanyak orang. Angka ini terdiri dari guru honor sekolah, guru tidak tetap kabupaten/kota, guru tidak tetap provinsi, dan guru bantu hari ini nasib guru honorer yang jumlahnya hampir mencapai 1 juta orang tersebut masih diperjuangkan di DPR. Komisi X DPR RI RDPU dengan Ketua Umum komunitas Pena Emas Persatuan Guru Honorer RI dan Ketua Umum Perkumpulan Honorer Indonesia sedang membahas aspirasi soal penetapan tenaga honorer sebagai Pegawai Negeri Sipil PNS. 28/01/2020. Padahal sebelumnya pemerintah berencana menghapus istilah tenaga honorer diganti dengan istilah lain. Banyak teka-teki seputar masa depan guru honorer, akankah kabar tersebut benar-banar menjadi angin segar bagi mereka? Dari paparan di atas, mengerucut tiga pertanyaan besar, yaituPertama. Mengapa kesejahteraan guru honorer tidak sebanding dengan tanggung jawab dan pengorbanannya sebagai pendidik?Kedua. Apakah rendahnya kesejahteraan guru honorer berdampak pada tanggung jawab dan pengorbanannya untuk mencerdaskan anak didik?Ketiga. Bagaimana membangun sistem pendidikan yang bermutu khususnya dalam pemberian penghargaan yang layak sehingga mampu menyejahterakan kehidupan guru honorer?========Mengupas Penyebab Kesejahteraan Guru Honorer Tidak Sebanding dengan Tanggung Jawab dan Pengorbanannya Sebagai PendidikGuru adalah pahlawan tanpa tanda jasa. Sebuah sebutan pada hymne Guru yang sekarang telah digubah. Namun sepertinya hal itu terjadi adanya. Nasib guru, apalagi guru honorer tidak sejahtera. Akibat gaji yang kurang manusiawi yang harus ikhlas diterima oleh mereka, sehingga mereka benar-benar guru tanpa tanda jika melihat beban tanggung jawab guru honorer tidak jauh beda dengan guru yang telah diangkat menjadi aparatur sipil negara. Tapi dalam soal upah, gaji guru honorer masih memilukan. Guru baik ASN maupun honorer di lapangan bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan pembelajaran. Lewat lisan dan tangan merekalah SDM-SDM negeri ini diproses menjadi SDM yang berkualitas. SDM itulah yang suatu saat akan menjadi penerus keberlangsungan indonesia tercinta. Alangkah cerdasnya sebuah negeri yang sangat memperhatikan guru untuk perbaikan masa depan bangsa seperti yang dicontohkan Rosululloh SAW pada tawanan perang Badar yang dimanfaatkannya untuk mengajari penduduk Madinah baca dan tulis. Seperti juga yang dicontohkan Kaisar Hirosima yang mengajukan pertanyaan berapa jumlah guru yang tersisa pasca Hirosima luluh lantak karena bom atom. Tanda tanya besar mengapa hal tersebut bisa terjadi rendahnya kesejahteraan honorer? Apabila dicermati dengan teliti, penyelenggaraan pendidikan membutuhkan biaya tinggi. Selain untuk menyediakan infrastruktur, juga untuk melengkapi sarana prasarana pendidikan dan mengupah tenaga pendidik ataupun karyawan yang membantu terselenggaranya proses Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyebutkan anggaran pendidikan yang dikelola Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 sebesar Rp75,531 tersebut ia jelaskan untuk menampik anggapan masyarakat yang mengira anggaran Kemendikbud sebesar Rp500 triliun atau sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APBN."Kebanyakan dana ini langsung ditransfer ke daerah melalui DAU dana alokasi umum dan DAK dana alokasi khusus. Jadi dari 505 triliun, sekitar 306,9 triliun atau 61 persen, mayoritas, itu merupakan transfer ke daerah dan dana desa," ungkap Nadiem dalam siaran pers yang diterima menjelaskan kembalinya Pendidikan Tinggi ke dalam Kemendikbud, anggaran Kemendikbud yang semula 35,7 triliun akan ditambahkan 39,2 triliun pada tahun 2020."Jadi sekitar 2,3 triliun yang akan tersisa di Kemenristek. Untuk 2020 itu totalnya yang dikelola Kemendikbud 75,531 triliun," paparan di atas menunjukkan bahwa anggaran yang digunakan untuk pendidikan cukup kecil hanya 20% dari APBN. Padahal, pendidikan termasuk salah satu kebutuhan primer yang harus dipenuhi negara setelah kesehatan dan saja jika ada pemerintah saling lempar tanggung jawab ketika banyak guru honorer ingin sejahtera dan diangkat menjadi ASN. Pasti kebingungan harus dapat dana dari mana lagi dengan porsi anggaran sekecil itu?Adanya guru ASN dan guru honorer menunjukkan bahwa terjadi ketimpangan status guru yang berpengaruh pada upah yang akan mereka terima. ASN jelas mendapatkan fasilitas dari negara. Bagi guru honorer masih menjadi polemik, karena pemerintah kebingungan dan saling lempar tanggung jawab dalam mengupah guru honorer banyak dilakukan supaya guru honorer bisa diangkat menjadi ASN, tapi ternyata masih alot dan tidak mudah. Karena pemerintah bingung mencari sumber dana jika para guru honorer diangkat menjadi ASN, otomatis akan menambah anggaran negara. Baru-baru ini istilah honorer pun akan dihapus dan diganti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK. Tapi soal kesejahteraan akankah bisa mereka rasakan? Masih meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalah bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim. Apalagi akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. Seolah pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar Rendahnya Kesejahteraan Guru Honorer Pada Tanggung Jawab dan Pengorbanan untuk Mencerdaskan Anak DidikTidak dipungkiri bahwa namanya orang berkerja pasti mengharapkan upah yang sesuai dengan keringat dan jasa yang telah dia lakukan. Jika upah tidak sepadan tentunya ini akan berpengaruh pada kinerjanya. Guru honorer juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan hidup. Apabila mereka mendapatkan gaji yang tidak manusiawi tentunya akan berpengaruh pada tidak akan fokus sepenuhnya untuk mengajar karena harus mencari kerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Bisa jadi pekerjaan sampingan ini menyita waktu, fokus dan perhatian guru tersebut. Padahal untuk mewujudkan proses pembelajaran yang baik memerlukan persiapan yang matang, dimana ini pasti dilakukan di luar jam gaji guru dimana memiliki tanggung jawab yang sama yaitu mewujudkan tujuan pendidikan nasional akan memicu kecemburuan sosial yang tiada ujungnya. Fitroh manusia tentunya akan tidak terima jika diperlakukan tidak adil terus menerus. Maka wajar jika nasib guru honorer senantiasa diperjuangkan. Hanya saja sistem yang ada tidak mampu mewujudkan keadilan tersebut. Begitulah sistem pendidikan yang semakin liberal mengejar 'profit oriented'.Pendidikan yang berkualitas berbanding lurus dengan biaya pendidikan. Tidak bisa dipungkiri bahwa pengadaan sarana dan prasarana yang menunjang proses pendidikan membutuhkan biaya, merawatnya pun membutuhkan biaya. Termasuk mengupayakan pendidik yang berkualitas dengan terus mengasah kompetensinya juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Pertanyaan besarnya, siapakah seharusnya yang bertanggungjawab atas biaya pendidikan tersebut? Jelas, biaya yang tidak kecil untuk pendidikan yang berkualitas tidak bisa hanya ditanggung oleh masyarakat. Tanggungjawab penuh atas penyelenggaraan biaya pendidikan harus menjadi milik negara. Negara wajib menyelenggarakan pendidikan guna mencetak generasi yang bermutu dan unggul, sebagaimana yang termaktub dalam tujuan pendidikan nasional pada UU Tahun 2003. Demi terwujudnya tujuan pendidikan nasional yang mulia tersebut, sudah seharunya negara berusaha keras, berkorban totalitas serta mengawal keberjalanannya. Dengan demikian siapapun penguasa di negeri ini, harus bertanggungjawab penuh atas jalannya pendidikan yang berkualitas dan memastikan segala variabel yang bisa mewujudkan tujuan pendidikan berjalan dengan baik, termasuk variabel kesejahteraan semua guru termasuk guru honorer yang menjadi topik masalah yang diangkat dalam makalah ini. Berbicara kesejahteraan guru maka kita akan membicarakan soal gaji guru yang layak. Tentu gaji adalah bagian dari biaya pendidikan juga, selain fasilitas dan sarana prasarana. Pembiayaan pendidikan maka terkait erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan dalam sebuah negara. Jika melihat modal dasar yang dimiliki Indonesia yang kaya akan SDA dan kelimpahan kekayaan di darat dan laut, pembiayaan pendidikan berapapun bukanlah masalah. Tapi karena konsep ekonomi indonesia yang condong dengan konsep ekonomi kapitalisme liberal, dimana SDA dan kekayaan alam bisa dikelola bahkan dimiliki oleh swasta atau korporat asing, maka modal dasar tersebut tidak sungguh menjadi modal berharga. Indonesia harus kelimpungan memenuhi anggaran APBN nya dengan pajak yang setiap tahun prosentasenya terus meningkat dan ditutup dengan hutang luar negeri yang mencekik. Padahal kekayaan dan SDA berlimpah yang seharusnya dikelola untuk kesejahteraan rakyat termasuk modal pembiayaan pendidikan yang besar, malah dinikmati segelintir kapitalis. Inilah yang menjadi penyebab utama nasib guru yang jauh dari kata sejahtera. Membangun Sistem Pendidikan yang Bermutu Khususnya dalam Pemberian Penghargaan yang Layak sehingga Mampu Menyejahterakan Kehidupan Guru tentang kesejahteraan, seharusnya guru dipandang sebagai satu pandangan, yaitu tenaga pendidik yang layak disejahterakan dan dimuliakan karena aktivitasnya berhubungan dengan pembentukan generasi bangsa. Istilah guru honorer telah melukai hati para tenaga pendidik, karena status guru honorer yang mendapatkan gaji tidak selayaknya. Pembahasan selanjutnya adalah membahas bagaimana solusi sistem pendidikan yang mampu mensejahterakan para menyadari bahwa pendidikan adalah aset dan investasi massa depan yang menjanjikan. Bagaimana tidak, dari penyelenggaraan pendidikan ini akan lahir generasi emas pengisi peradaban Islam. Oleh karena itu, Islam mewajibkan negara beratnggungjawab penuh atas terselenggaranya pendidikan dengan gratis dan negara wajib mewujudkan tujuan pendidikan Islam yaitu mencetak generasi yang mempunyai kepribadian Islam yang mulia dan agung. Pendidikan Islam juga bertujuan untuk menjaga akal manusia. Lihat TQS al-Maidah 90-91; TQS az-Zumar 9; TQS al- Mujadilah 11.Sistem pendidikan Islam ini jelas tak bisa berdiri sendiri, harus ditopang oleh sistem ekonomi dan politik yang sehaluan, apalagi kalau bukan sistem islam. Tentu jika kita membicarakan sistem islam maka tidak lain adalah negara Khilafah akan mengupayakan fasilitas, sarana prasarana, dan menjamin kesejahteraan tenaga pendidik. Infrastruktur pendidikan akan dibangun guna mendukung suksesnya tujuan pendidikan Islam. Para Sahabat telah sepakat mengenai kewajiban memberikan ujrah gaji kepada tenaga-tenaga pengajar yang bekerja di instansi pendidikan negara Khilafah di seluruh strata pendidikan. Khalifah Umar bin Khaththab ra. pernah menggaji guru-guru yang mengajar anak-anak kecil di Madinah sebanyak 15 dinar setiap sirah Nabi saw. dan tarikh Daulah Khilafah Islam Al-Baghdadi, 1996, negara Islam juga memberikan jaminan pendidikan secara gratis dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi dengan fasilitas sarana dan prasarana yang disediakan praktisnya adalah Madrasah al-Muntashiriah yang didirikan Khalifah al-Muntahsir Billah di kota Baghdad. Di sekolah ini setiap siswa menerima beasiswa berupa emas seharga satu dinar 4,25 gram emas. Kehidupan keseharian mereka dijamin sepenuhnya oleh negara. Fasilitas sekolah disediakan seperti perpustakaan beserta isinya, rumah sakit, dan pula dengan Madrasah an-Nuriah di Damaskus yang didirikan pada abad 6 H oleh Khalifah Sultan Nuruddin Muhammad Zanky. Di sekolah ini terdapat fasilitas lain seperti asrama siswa, perumahan staf pengajar, tempat peristirahatan, para pelayan, serta ruangan besar untuk ceramah dan biaya pendidikan di dalam sistem Islam, tentunya Islam mempunyai sistem ekonomi yang unggul sehingga mampu menyelenggarakan pendidikan secara gratis. Lalu dari mana sumber biaya pendidikan Islam?Seluruh pembiayaan pendidikan di dalam negara Khilafah diambil dari baitulmal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amah. Seluruh pemasukan negara Khilafah, baik yang dimasukkan di dalam pos fai’ dan kharaj, serta pos milkiyyah amah, boleh diambil untuk membiayai sektor pendidikan. Jika pembiayaan dari dua pos tersebut mencukupi maka negara tidak akan menarik pungutan apa pun dari milkiyah ammah harta kepemilikan umum yaitu di dalamnya termasuk sumber daya alam dan aset kekayaan negara. Pastinya jika Indonesia menerapkan sistem Islam akan mampu menyelenggarakan pendidikan gratis, mengingat kekayaan alam dan sumber daya alam yang melimpah ruah dari Sabang sampai jika sebuah negara Khilafah mengalami krisis, syariat Islam membolehkan negara s mengambil pungutan demi terselenggaranya tiga kepentingan umum yaitu kesehatan, pendidikan, dan keamanan. Asalkan pungutan tersebut tidak memberatkan dan ikhlas diberikan demi tercapainya kemashlahatan paparan di atas tentunya tidak hanya guru yang sejahtera, seluruh warga negara Khilafah akan dijamin kesejahteraannya, karena hal tersebut adalah bagian dari hukum syara yang akan dimintai pertanggungjawaban di institusi Khilafah maupun di permasalahan dan pembahasan di atas dapat diambil kesimpulan sebagai berikutTidak meratanya gaji yang diterima oleh guru, seperti yang dialami guru honorer adalaha. Bukti bahwa porsi anggaran pendidikan minim dan tidak proporsional. Hanya 20% dari APBN500T, seharusnya bisa lebih besar lagi. Dimana mampu menjamin mutu pendidikan dan kesejahteraan tenaga dan peserta Akibat Indonesia masuk di lingkaran kapitalisme global, memaksa pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dan hanya menjadi regulator semata. c. Pendidikan diserahkan ke mekanisme pasar. Hal ini sangat bahaya karena pendidikan hanya akan dijadikan sebagai komoditas para kapitalis mengejar kesejahteraan guru honorer berpengaruh pada tanggung jawab dan pengorbanan untuk mencerdaskan anak Gaji yang tak manusiawi, membuat guru honorer mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidupnya dan Pekerjaan sampingan ini menyita waktu dan perhatian guru, padahal proses pembelajaran harus disiapkan diluar jam mengajarc. Semua guru harus mewujudkan tujuan pendidikan nasional, tapi jika guru tidak sejahtera, bahkan terzalimi, bagaimana tujuan tersebut bisa terwujud?Sistem pendidikan yang bermutu dan mampu memberikan imbalan dan penghargaan yang layak untuk guru adalah sistem pendidikan Islam dalam naungan Khilafah. a. Khilafah menjadikan aset berharga untuk massa depan, sehingga tujuan pendidikan Islam mencetak generasi unggul berkepribadian Islam akan serius untuk diwujudkan dan didukung oleh berbagai perangkat sistem yang Dalam sistem Khilafah, pendidikan, kesehatan, dan keamanan adalah tanggung jawab penuh negara dan wajib diselenggarakan dan dipenuhi secara Sumber pendapatan negara Khilafah diperoleh dari baitul mal, yakni dari pos fai’ dan kharaj serta pos milkiyyah amahharta kepemilikan umum. Dalam sistem Khilafah SDA yang melimpah haram dikapitalisasi, karena semuanya digunakan sebagai modal besar untuk menyelenggarakan pendidikan, kesehatan, dan keamanan Sistem pemerintahan Khilafah tidak hanya menjamin kesejahteraan guru, tapi juga seluruh warga negaranya. Sistem Khilafah terbukti unggul dan adil secara ekonomi, politik, dan lain-lain, karena bersumber dari pedoman hidup yang telah Allah SWT turunkan.[]Oleh Ika MawarningtyasAnalis Muslimah Voice
pkbz4Dj. 8wha2c8iq5.pages.dev/3488wha2c8iq5.pages.dev/698wha2c8iq5.pages.dev/2828wha2c8iq5.pages.dev/3248wha2c8iq5.pages.dev/1898wha2c8iq5.pages.dev/4348wha2c8iq5.pages.dev/1928wha2c8iq5.pages.dev/474
gaji guru tetap yayasan