Clusterini sangat cocok buat kamu karna lokasinya tidak jauh dari Jakarta Dijual Rumah dekat Stasiun Depok Minimalis Modern Free biaya SHM dan IMB berlokasi di Jl. Taman Jaya, Cipayung, Depok, Tebet Utara, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12820 Jakarta Selatan (IDJK03). Properti di Bekasi
1. Keterangan Rencana Kota KRK Persyaratan Surat Permohonan; Fotocopy KTP; Fotokopi Sertifikat Tanah; Fotocopy SPPT / PBB. 2. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas PSU Persyaratan Surat Permohonan; Profil Perusahaan KTP Direktur, NPWP Perusahaan, Akta Pendirian; IMB Induk; Sertifikat Tanah Sisa peruntukan PSU/Fasos Fasum; Akta Notaris Perjanjian Pemenuhan Kewajiban PSU; Pengesahan Siteplan Rencana Tapak termasuk Siteplan Induk sesuai perizinan dan/atau Siteplan Revisi Terakhir apabila berubah; BAST TPU Sertifikat TPU dan/atau STS Surat Tanda Setoran untuk Kompensasi TPU; Rekomendasi Peil Banjir dan Rekomendasi Teknis Perizinan lainnya; SPPT PBB dan Bukti Lunas PBB Tahun Terakhir. Surat Pernyataan Keabsahan dan Kebenaran Dokumen; Data Rincian Objek; Data Visual Lokasi Objek. 3. Sertifikat Laik Fungsi SLF Persyaratan Teknis Surat Permohonan; Fotokopy KTP; Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan; Fotocopy Sertifikat Tanah; Fotocopy IMB; Fotocopy Gambar Bangunan Sesuai IMB; Fotocopy Rencana Tapak; Fotocopy Pertimbangan Teknis; As Built Drawing Bangunan Gedung yang telah disahkan; Softcopy As Built Drawing Bangunan Gedung Situasi yang dimohon; Lembar Pencatatan Laporan Pemeliharaan Bangunan Untuk perpanjangan SLF. 4. Rekomendasi Pemanfaatan Ruang Persyaratan Surat Permohonan; Bukti Kepemilikan Tanah Serifikat; Fotocopy KTP; Akta Perusahaan Jika Perusahaan. 5. Persetujuan Rencana Tapak / Siteplan Persyaratan Surat Permohonan; Gambar Pra Siteplan dan Fotocopynya; KTP; Pajak Bumi Bangunan PBB; Surat Tanah; Akta Perusahaan/Yayasan; Keterangan Rencana Kota KRK; Rekomendasi lain dari Dinas terkait. 6. Pengesahan Berita Cara Izin Mendirikan Bangunan IMB Rumah Tinggal Tunggal Persyaratan Surat Tanah; Fc. KTP; Bukti PBB Terakhir; Keterangan Rencana Kota KRK; Gambar Rencana Bangunan; Surat Permohonan IMB; Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Gedung. 7. Persetujuan Rencana Teknis Bangunan untuk Bangunan Non Rumah Tinggal Tunggal Persyaratan Surat Tanah; Fc. KTP; Bukti PBB Terakhir; Keterangan Rencana Kota KRK; Rencana Tapak siteplan; Gambar Rencana Bangunan; Surat Permohonan IMB; Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan; Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Tanah Gempa; Surat Pernyataan Menggunakan Perencanaan Konstruksi Bersertifikat; Perhitungan Struktur. 8. Pertelaan Rumah Susun Persyaratan Surat Permohonan; Fotocopy KTP; Sertifikat Tanda Bukti Kepemilikan Tanah; Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan; Rekomendasi BKPRD; Izin Lingkungan; Fotocopy IMB; Fotocopy Gambar Bangunan Sesuai IMB; Izin Prinsip Lokasi; Fotocopy Rencana Tapak; Fotokopi Pertimbangan Teknis; Sertifikat Laik Fungsi SLF Bangunan Gedung. 9. Penerbitan Dokumen Persetujuan Rencana Teknis Bangunan yang dipersyaratkan pengkajian oleh Tim Bangunan Gedung TABG Persyaratan Surat Tanah; Fc. KTP; Bukti PBB Terakhir; Keterangan Rencana Kota KRK; Rencana Tapak/Siteplan; Gambar Rencana Bangunan; Surat Permohonan IMB; Surat Pernyataan Kesanggupan Perbaikan Kerusakan Bangunan; Surat Pernyataan Menggunakan Persyaratan Tanah Gempa; Surat Pernyataan Menggunakan Perencanaan Konstruksi Bersertifikat; Perhitungan Struktur; Surat Permohonan TABG; Gambar Mekanikal Elektikal dan Plumbing MEP. 10. Penerbitan Rekomendasi Izin Pelaku Teknis Bangunan IPTB Persyaratan Surat Permohonan; Fc. KTP; Rekomendasi dari Asosiasi Profesi; Sertifikat Keahlian Lembaga Pengembang Konstruksi; Foto Berwarna 3x4 sebanyak 2 lembar; KTA Asosiasi Profesi; IPTB Terdahulu, jika perpanjang/ naik tingkat; Apabila dikuasakan, surat kuasa diatas materai Rp. dan KTP orang yang diberi kuasa; Surat kehilangan dari kepolisian, jika Izin Pelaku Teknis Bangunan hilang.
PadaKuartal III-2020, tingkat hunian mal-mal di Bekasi mencapai 78.2 persen, sementara pada Kuartal IV-2020 sebesar 77.4 persen. Adapun untuk segmen biaya sewa, tercatat sebesar Rp 567.519 dan Rp 567.999 per meter persegi per bulan, masing-masing untuk dua kuartal terakhir.. Stabilitas juga ditunjukkan biaya servis dengan angka Rp 150.429 dan Rp
9qd05h. 8wha2c8iq5.pages.dev/3858wha2c8iq5.pages.dev/3338wha2c8iq5.pages.dev/3058wha2c8iq5.pages.dev/2678wha2c8iq5.pages.dev/778wha2c8iq5.pages.dev/4788wha2c8iq5.pages.dev/3568wha2c8iq5.pages.dev/264
cara membuat imb di bekasi